KPP Pratama Mataram Barat Sediakan Layanan Khusus Amnesti Pajak

id KPP Mataram

KPP Pratama Mataram Barat Sediakan Layanan Khusus Amnesti Pajak

(1)

"Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang akan memanfaatkan tax amnesty, kantor pajak tetap buka pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00-14.00 WITA"
Mataram (Antara NTB) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, menyediakan ruang layanan khusus bagi wajib pajak yang memanfaatkan "tax amnesty" atau amnest pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat Djuned Sentosa di Mataram, Jumat, menjelaskan ruangan khusus pelayanan tax amnesty tersebut dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan jaminan kerahasiaan data serta identitas wajib pajak yang akan memanfaatkan pengampunan pajak.

"Dalam memberikan pelayanan, setiap pegawai pajak yang bertugas dilarang membawa telepon genggam dan alat komunikasi lainnya. Selain itu, petugas juga melayani dengan memanggil nomor antrean tanpa menyebutkan nama wajib pajak, sehingga dapat dipastikan kerahasiaan identitas peserta tax amnesty," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Amnesti pajak atau yang bisa disebut tax amesty adalah penghapusan pajak yang harusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Dengan telah diberlakukannya undang-undang tersebut, kata Djuned, siap melayani permohonan amesti pajak dari wajib pajak.

Pelayanan tax amnesty dimulai dari pemberian informasi, pemenuhan dokumen hingga pemrosesan di KPP sesuai tempat tinggal wajib pajak.

"Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang akan memanfaatkan tax amnesty, kantor pajak tetap buka pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00-14.00 WITA," ujarnya.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Mataram Barat, Umi Rahmawati, menyampaikan tarif untuk amnesti pajak wajib pajak orang pribadi atau badan terbagi dalam tiga periode penyampaian surat pernyataan.

Periode I adalah Juli sampai akhir September 2016, dengan tarif terendah yaitu 2 persen untuk wajib pajak yang hartanya di dalam negeri dan akan meningkat untuk periode II, yaitu Oktober hingga 31 Desember 2016 sebesar 3 persen.

Tarif yang lebih tinggi lagi akan dikenakan apabila mengikuti tax amnesty pada periode III, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Untuk itu, kepada wajib pajak yang akan memanfaatkan tax amnesty, semakin cepat dilakukan akan semakin menguntungkan karena tarifnya lebih kecil.

"Tarif khusus untuk pelaku usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah 0,5 persen jika harta yang diungkapkan sampai dengan Rp10 miliar dan 2 persen jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp10 miliar," katanya.

Menurut Umi, antusiasme wajib pajak atas program Pengampunan Pajak yang akan berakhir pada 31 Meret 2017, sudah terasa.

KPP Pratama Mataram Barat menerima kurang lebih 50 wajib pajak yang mengunjungi meja informasi setiap hari untuk mencari informasi terkait tax amnesty.

Dengan cara mengikuti tax amnesty ini, kata dia, maka wajib pajak yang selama ini bermasalah, bisa mendapatkan amnesti masalah di masa lalu. Kemudian, diharapkan ke depan dapat tertib dan patuh terhadap pajak.

"Kami memberikan jaminan kerahasiaan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty. Jika ada petugas yang membocorkan akan dikenakan pidana penjara lima tahun seperti yang diatur UU amnesti pajak," ujarnya. (*)