Mataram (Antara NTB) - Anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar, Lombok Barat, bekerja sama dengan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram kembali menggagalkan penyelundupan satu karung sirip ikan hiu.
"Satu karung sirip ikan hiu ini kami sita pada Jumat (23/9) pukul 11.00 WITA," kata Kapolsek KP3 Lembar Ipda Jasa Yulianto kepada wartawan di Mataram, Jumat.
Sirip ikan hiu yang disita petugas itu ditemukan dari dalam bagasi barang salah satu bus angkutan umum yang hendak menyeberang ke Bali. Paket barang tersebut tidak disertai dengan identitas pemiliknya.
"Selain tidak ada identitas, paketan ini juga tidak dilengkapi dengan surat izin dari balai karantina. Walaupun tidak dilindungi, tapi harus tetap dilengkapi dengan surat izin yang resmi, dalam aturannya sudah ada," ujarnya.
Namun, Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin mengatakan bahwa pengiriman sirip ikan hiu ke luar daerah itu tidak termasuk dalam aksi penyelundupan.
"Sebelumnya memang ada yang melapor ke pihak kami, kalau ada pihak yang mau kirim sirip ikan hiu, jadi bukan penyelundupan, tapi pengiriman tanpa identitas," kata Muhlin.
Setelah ditindaklanjuti, Muhlin tidak mendapat identitas pihak yang hendak mengirimnya. Melainkan, datang laporan yang menyebutkan adanya penangkapan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Yang ditangkap ini memang tidak disertai dengan identitas lengkap," ujarnya. (*)