Mohan Instruksikan Reklame Tidak Taat Pajak Dipotong

id Pemkot Mataram

"Papan-papan reklame yang tidak pernah membayar pajak saya minta dipotong saat penertiban nanti"
Mataram (Antara NTB)- Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menginstruksikan pemotongan reklame yang tidak taat pajak karena hal itu mengganggu keindahan kota.

"Papan-papan reklame yang tidak pernah membayar pajak saya minta dipotong saat penertiban nanti," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Mohan begitu wakil wali kota akrab disapa mengatakan, instruksi itu tidak hanya diarahkan kepada papan reklame yang tidak taat membayar pajak melainkan juga terhadap papan reklame yang dipasang secara tidak beraturan.

Alasannya, papan reklame yang tidak pernah membayar pajak selain merugikan pemerintah daerah, juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat jika papan tersebut tidak dirawat dengan baik.

Begitu juga dengan papan reklame "liar" yang dipasang tanpa izin dan sembarangan, mengganggu estetika kota terutama papan reklame yang kecil-kecil yakni di bawah 0,25 meter.

"Kalau kita sudah tegur, peringati namun tidak diindahkan, lebih baik ditertibkan saja," ujarnya.

Apalagi, saat ini pemerintah kota sudah menerapkan papan reklame bersama yang dapat dimanfaatkan agar keberadaan reklame bisa menjadi bagian aksesori kota.

Menurutnya, potensi pendapatan daerah bersumber dari pajak reklame selama ini cukup potensial sehingga layak untuk dioptimalkan dengan berbagai upaya penertiban.

"Untuk itu, jika ada pengusaha yang memasang papan reklame tetapi tidak taat pajak sebaiknya dieksekusi, sebab masih banyak pengusaha yang ingin memasang," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi sebelumnya mengatakan, realisasi pajak reklame hingga bulan Agustus 2016 tercatat sekitar 62 persen dari Rp2,5 miliar target yang ditetapkan.

"Kita akui, capaian target realisasi pajak reklame 62 persen itu masih belum sesuai harapan, mengingat potensi pajak reklame yang relatif besar," katanya.

Menurutnya, belum maksimalnya realisasi pajak reklame ini dipengaruhi beberapaa faktor diantarnya, masih banyaknya papan reklame yang belum berizin, belum memperpajang izin dan adanya wajib pajak reklame yang belum membayar hingga jatuh tempo.

Karenanya, pihaknya terus mengimbau wajib pajak (WP) reklame agar dapat berperan aktif untuk mengurus izinya sebagai dasar penarikan pajak.

"Begitu juga WP reklame yang sudah masuk jatuh tempo membayar pajak agar segera membayar, sebab pajak rekmale merupakan salah satu potensi pendapatan daerah untuk peningkatan pembangunan di kota ini" katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan selaku dinas teknis reklame, saat ini terdapat 160 papan reklame belum memperpajang izin dan sekitar 900 reklame belum membayar pajak hingga tanggal jatuh tempo.

"Dari data Dinas Pertamanan itu, kita bisa melihat potensi pajaknya bernilai ratusan juta, sehingga kami lebih aktif lagi mengingatkan WP reklame belum membayar pajak hingga tanggal jatuh tempo, agar target pajak reklame bisa tercapai" katanya. (*)