Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda

id kejari sumbawa barat, penyitaan aset terdakwa, terdakwa korupsi perusda, aset lahan

Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kami sita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menyita aset berharga milik Sadiqsyah, salah seorang terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah (perusda) setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Rabu, mengatakan aset tersebut berupa sebidang lahan milik Sadiqsyah yang berada di Kecamatan Taliwang.

"Kami sita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," kata Lalu Irwan.

Baca juga: Hakim perkara Perusda Sumbawa Barat meminta Bupati hadir sebagai saksi

Dalam upaya lain, dia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menelusuri aset terdakwa. Salah satu di antaranya berupa sebidang lahan yang berada di Kecamatan Maluk.

"Kalau untuk di Kecamatan Maluk ini masih kami telusuri alas haknya untuk selanjutnya kami ajukan penyitaan," ujar dia.

Penyitaan dalam upaya pemulihan kerugian negara ini tidak hanya dilakukan terhadap lahan pribadi milik Sadiqsyah. Sebelumnya, juga sudah disita rumah milik terdakwa yang berada di Lingkungan Bale Santong.

Baca juga: Sisa kas Perusda Sumbawa Barat sekitar Rp2 juta

Untuk upaya lain dalam pemulihan, kejaksaan juga menyita aset berharga milik terdakwa lain, yakni Engkus Kuswoyo. Penyitaan sudah dilaksanakan saat perkara masih dalam tahap penyidikan.

Aset berharga milik Engkus yang disita berupa empat bidang lahan yang berada di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, 1,73 ha. Untuk di Desa Kertasari seluas 28,8 are.

Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Baca juga: Saksi akui Perusda Sumbawa Barat gadaikan mobil jaminan CV PAM
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat memeriksa tersangka korupsi dana perusda