Pemprov NTB Verifikasi Ulang Kebutuhan Guru Honorer

id GURU NTB

Kami verifikasi ulang karena jumlah guru honorer yang diangkat dengan surat keputusan (SK) bupati/wali kota dan kepala sekolah mencapai ribuan orang
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memverifikasi ulang keberadaan guru honorer jenjang pendidikan SMA/SMK agar diperoleh jumlah sesuai dengan kebutuhan.

"Kami verifikasi ulang karena jumlah guru honorer yang diangkat dengan surat keputusan (SK) bupati/wali kota dan kepala sekolah mencapai ribuan orang," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan di Mataram, Rabu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh guru pegawai negeri sipil (PNS) di SMA/SMK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota ditarik menjadi PNS pemerintah provinsi mulai tahun 2017.

Namun, di dalam UU tersebut tidak mengatur tentang nasib tenaga guru berstatus non-PNS.

Aidy menyebutkan, jumlah guru honorer SMA/SMK yang diangkat berdasarkan SK kepala daerah hanya 471 orang, sedangkan guru honorer yang direkrut oleh kepala sekolah sebanyak 9.250 orang.

"Kami masih mencari formula terbaik terkait dengan keberadaan guru honorer yang direkrut berdasarkan SK kepala sekolah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia wilayah NTB H Ali Rahim, mengatakan nasib 9.721 guru honorer yang mengabdi di SMA/SMK masih mengambang karena belum ada keputusan resmi dari Pemprov NTB.

Sebanyak 9.721 guru honorer tersebut terdiri atas, 4.733 guru honorer yang mengajar di SMA, dan SMK sebanyak 4.988 orang. Seluruhnya tersebar di sekolah negeri dan swasta di 10 kabupaten/kota di NTB.

Untuk itu, Ali Rahim menginginkan agar Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, membuat surat keputusan (SK) pengangkatan seluruh guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam proses belajar-mengajar.

SK pengangkatan guru honorer tersebut tidak akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil karena dalam SK tersebut bisa dicantumkan guru honorer tidak boleh menuntut menjadi CPNS.

SK tersebut diperlukan hanya sebagai syarat bagi guru honorer untuk memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Dokumen itu kemudian menjadi persyaratan mutlak untuk bisa mengikuti uji kompetensi agar memperoleh tunjangan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dengan tunjangan sertifikasi tersebut guru honorer bisa memperoleh pendapatan yang layak dari jasa dia mengajar. Kalau hanya mengandalkan gaji dari dana bantuan operasional sekolah relatif kecil," katanya. (*)