Pelanggaran kampanye Gibran di Ambon, Bawaslu: Syarat-syaratnya terpenuhi

id Bawaslu Maluku,Gibran Rakabumin Raka,pelanggaran kampanye,Pelanggaran kampanye Gibran,Gibran langgar kampanye di ambon

Pelanggaran kampanye Gibran di Ambon, Bawaslu: Syarat-syaratnya terpenuhi

Bawaslu Provinsi Maluku gelar rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1), memenuhi syarat formal dan material.

Ketua Bawaslu Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu, mengatakan hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.

"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair.

Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.

Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.

"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.

Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.

Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.

Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair.

Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," ucap Astuti.

Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.