Lombok Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik hotel yang menunggak pembayaran pajak hingga berbulan-bulan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat Baiq Lale Prayatni, di Lombok Barat, Senin, mengatakan hotel yang menunggak pembayaran pajak hotel dan restoran, pajak air dan pajak bumi dan bangunan selama tiga bulan akan ditempeli pengumuman sebagai penunggak pajak.
"Pengumuman itu berisi hotel ini dalam pengawasan karena menunggak pajak sesuai peraturan bupati," katanya.
Perempuan yang biasa disapa Lale ini, mengatakan jika sudah diberikan sanksi berupa pemasangan pengumuman sebagai penunggak pajak, namun belum mau membayar kewajiban maka akan diberikan sanksi lebih berat.
Sanksinya berupa dimasukan dalam daftar hitam atau "black list".
Jika sudah menerima sanksi tersebut, pemilik hotel tidak boleh lagi membangun hotel baru dan menjalankan bisnis apa pun di Kabupaten Lombok Barat sampai kewajibannya lunas.
"Sanksi itu akan kami koordinasikan dengan instansi terkait yang menerbitkan perizinan," ujarnya.
Menurut Lale, kebijakan memberlakukan sanksi tegas bagi hotel penunggak pajak harus dilakukan. Sebab, sudah ada contoh hotel yang menunggak pajak selama beberapa tahun, sehingga nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Pemkab Lombok Barat telah menyegel aset hotel yang ada di kawasan wisata Senggigi itu. Namun belum juga bisa membayar tunggakan pajak hotel restoran, pajak air dan pajak bumi dan bangunan.
"Kami akhirnya melelang aset yang disegel itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram," katanya. (*)
Pemkab Lombok Barat Siapkan Sanksi Bagi Hotel Bermasalah
"Pengumuman itu berisi hotel ini dalam pengawasan karena menunggak pajak sesuai peraturan bupati"