Kejari Mataram menerima pelunasan tunggakan pajak hotel Rp1 miliar

id pelunasan tunggakan pokok pajak hotel,peran jaksa pengacara negara,hotel golden palace

Kejari Mataram menerima pelunasan tunggakan pajak hotel Rp1 miliar

Pihak kejaksaan mendampingi perwakilan pemerintah dalam kegiatan pelunasan pokok pajak dari Hotel Golden Palace di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melalui fungsi jaksa pengacara negara menerima pelunasan tunggakan pajak Hotel Golden Palace berupa pokok pajak dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi sikap dari pihak Hotel Golden Palace atas kepatuhannya dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pajak karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan daerah," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa penerimaan pelunasan pokok pajak ini merupakan bagian dari upaya jaksa pengacara negara melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang menunggak pajak daerah.

"Jadi, berkat upaya nonlitigasi yang dilakukan tim JPN (jaksa pengacara negara), negosiasi secara persuasif beberapa kali dengan pihak hotel yang berlokasi di Mataram ini, pada akhirnya telah ditunaikan kewajibannya secara lunas," ujarnya.

Kegiatan penagihan untuk pelunasan pokok pajak ini, jelas dia, dilaksanakan berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Mataram Nomor: SK–04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023.

"Penagihan ini bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan," ucap dia.

Dengan adanya pelunasan pokok pajak ini, dia berharap dapat menunjang kegiatan pembangunan daerah serta pergerakan ekonomi masyarakat.

Kepada wajib pajak lain yang masih menunggak, Ivan mengharapkan agar dapat meniru upaya Hotel Golden Palace dalam menyelesaikan tunggakan.

"Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana berita acara kesepakatan yang dibuat, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum melalui jalur litigasi," kata Ivan.