Kejari Mataram menerima pembayaran tunggakan pajak hotel di Lombok Utara

id pembayaran tunggakan pajak,skk,pengacara negara,kejari mataram,tunggakan pajak hotel

Kejari Mataram menerima pembayaran tunggakan pajak hotel di Lombok Utara

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mendampingi pihak pemerintah dengan perwakilan dari Kepala BPD Lombok Utara usai menerima pembayaran tunggakan pajak daerah berupa pokok pajak dari Hotel Jeeva Klui Resort dengan nilai Rp1,08 miliar di Kantor Pengacara Negara Kejari Mataram, NTB, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram melalui fungsi jaksa pengacara negara menerima pembayaran tunggakan pokok pajak dari Hotel Jeeva Klui Resort yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

"Jadi, hari ini di Kantor Pengacara Negara Kejari Mataram, Kepala BPD Lombok Utara dengan didampingi pimpinan kami telah menerima pembayaran tunggakan pajak daerah berupa pokok pajak dari Hotel Jeeva Klui Resort dengan nilai Rp1,08 miliar," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya di Mataram, Selasa.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah pembayaran ini merupakan bagian dari pelunasan tunggakan pajak daerah Hotel Jeeva Klui Resort dengan nilai total Rp3,69 miliar.

"Dari total tunggakan ini, sebelumnya pada Agustus 2023, pihak hotel sudah membayar Rp1,8 miliar. Jadi, masih ada sisa tunggakan yang belum terbayar sebesar Rp793 juta," ujarnya.

Upaya kejaksaan membantu pemerintah dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah melalui jalur nonlitigasi ini berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 180/467/KUM/2022, dari Pemerintah kabupaten Lombok Utara.

Ivan menyampaikan bahwa upaya nonlitigasi ini merupakan bentuk negosiasi secara persuasif dari pihak jaksa pengacara negara terhadap Hotel Jeeva Klui Resort agar menuntaskan kewajiban pajak.

Dengan adanya upaya penyelesaian ini Ivan memberikan apresiasi atas kepatuhan pihak Jeeva Klui Resort. Dia pun berharap pihak wajib pajak yang masih menunggak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak pemerintah.

Kejari Mataram, jelas dia, kini telah menerima SKK bukan hanya dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Melainkan, ada juga dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram.

SKK tersebut masih berkaitan dengan permintaan bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah sejumlah hotel dan restoran.

Hotel yang tercatat masih menunggak pajak tersebut adalah The Santosa Villas & Resort senilai Rp7,4 miliar, PT Green Enterprise Golong senilai Rp1,24 miliar, Kebun Vila senilai Rp426 juta, Hotel Bintang Senggigi dengan nilai Rp214 juta, PT Loligo Brama Lestari senilai Rp263 juta, Belina Bar & Restaurant senilai Ep380 juta, Sasak Garden senilai Rp639 juta, Blue Safir Cafe & Karaoke senilai Rp61 juta, Mekar Senggigi Club senilai Rp310 juta, PT Reso Seravan Mandiri senilai Rp125 juta, Living Asia senilai Rp1,85 miliar, PT Asano Rp596 juta, dan Golden Palace Hotel senilai Rp1,25 miliar.