Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram melalui fungsi jaksa pengacara negara menerima pembayaran tunggakan pokok pajak dari Hotel Jeeva Klui Resort yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, hari ini di Kantor Pengacara Negara Kejari Mataram, Kepala BPD Lombok Utara dengan didampingi pimpinan kami telah menerima pembayaran tunggakan pajak daerah berupa pokok pajak dari Hotel Jeeva Klui Resort dengan nilai Rp1,08 miliar," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya di Mataram, Selasa.
Ivan menjelaskan bahwa jumlah pembayaran ini merupakan bagian dari pelunasan tunggakan pajak daerah Hotel Jeeva Klui Resort dengan nilai total Rp3,69 miliar.
"Dari total tunggakan ini, sebelumnya pada Agustus 2023, pihak hotel sudah membayar Rp1,8 miliar. Jadi, masih ada sisa tunggakan yang belum terbayar sebesar Rp793 juta," ujarnya.
Upaya kejaksaan membantu pemerintah dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah melalui jalur nonlitigasi ini berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 180/467/KUM/2022, dari Pemerintah kabupaten Lombok Utara.
Ivan menyampaikan bahwa upaya nonlitigasi ini merupakan bentuk negosiasi secara persuasif dari pihak jaksa pengacara negara terhadap Hotel Jeeva Klui Resort agar menuntaskan kewajiban pajak.
Dengan adanya upaya penyelesaian ini Ivan memberikan apresiasi atas kepatuhan pihak Jeeva Klui Resort. Dia pun berharap pihak wajib pajak yang masih menunggak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak pemerintah.
Kejari Mataram, jelas dia, kini telah menerima SKK bukan hanya dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Melainkan, ada juga dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram.
SKK tersebut masih berkaitan dengan permintaan bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah sejumlah hotel dan restoran.
Hotel yang tercatat masih menunggak pajak tersebut adalah The Santosa Villas & Resort senilai Rp7,4 miliar, PT Green Enterprise Golong senilai Rp1,24 miliar, Kebun Vila senilai Rp426 juta, Hotel Bintang Senggigi dengan nilai Rp214 juta, PT Loligo Brama Lestari senilai Rp263 juta, Belina Bar & Restaurant senilai Ep380 juta, Sasak Garden senilai Rp639 juta, Blue Safir Cafe & Karaoke senilai Rp61 juta, Mekar Senggigi Club senilai Rp310 juta, PT Reso Seravan Mandiri senilai Rp125 juta, Living Asia senilai Rp1,85 miliar, PT Asano Rp596 juta, dan Golden Palace Hotel senilai Rp1,25 miliar.
Terhadap pihak wajib pajak yang tercatat masih melakukan penunggakan, Ivan mengatakan bahwa pihaknya melalui fungsi jaksa pengacara negara sudah mendapatkan kepastian dari para penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
"Jadi, dengan adanya upaya yang kami lakukan ini, sudah ada beberapa yang mulai membayar dengan cara mencicil dan mengupayakan untuk segera menyelesaikan tunggakan," ucap dia.
Terhadap pihak wajib pajak yang tidak memiliki niat untuk menyelesaikan tunggakan sebagaimana berita acara kesepakatan, Ivan menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh upaya penyelesaian melalui jalur litigasi.
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil minta Kepala SKK Migas tingkatkan lifting minyak
Jumat, 8 November 2024 6:54
SKK Migas menemukan sumber gas berkapasitas 9,45 juta di Jambi
Selasa, 22 Oktober 2024 18:45
Pertamina Patra Niaga gandeng SKK Migas mendukung kemandirian energi
Jumat, 16 Agustus 2024 21:28
SCM Summit 2024 kuatkan rantai suplai produk lokal
Kamis, 15 Agustus 2024 6:26
SKK Migas ungkap langkah mencapai target produksi 1 juta barel
Kamis, 15 Agustus 2024 6:00
Tiga proyek PHM mendukung target produksi migas nasional
Selasa, 9 Juli 2024 6:13
SKK Migas singgung tingginya pemerintah tanggung HGBT
Jumat, 29 Maret 2024 5:23
SKK Migas mennyatakan mendukung keputusan pemerintah terkait HGBT
Selasa, 19 Maret 2024 6:02