Dua Ranperda produk DPRD Lombok Tengah masuk evaluasi Gubernur NTB

id Lombok Tengah ,NTB,DPRD Lombok tengah,gubernur NTB,ranperda

Dua Ranperda produk DPRD Lombok Tengah masuk evaluasi Gubernur NTB

Kantor DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Dari tiga Ranperda yang di godok itu, dua Ranperda sudah masuk evaluasi Gubernur NTB

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Lombok Tengah pada awal 2024 masuk evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dari tiga Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah L Sunting Mentas di Praya, Kamis mengatakan awal tahun 2024 ini pihaknya bersama anggota dewan lainnya sedang fokus menyelesaikan tiga buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

Tiga Ranperda yang sedang di garap Komisi IV yakni Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan dan Ranperda Penyandang Disabilitas.

"Dari tiga Ranperda yang di godok itu, dua Ranperda sudah masuk evaluasi Gubernur NTB,” katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah menyusun ranperda pencegahan narkoba
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah sesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dari tiga Ranperda yang digarap, hingga memasuki akhir bulan di bulan Januari ini Komisi IV baru menyelesaikan dua buah Ranperda. Dimana dua buah Ranperda itu yakni Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan dan Ranperda Penyandang Disabilitas saat ini posisinya sudah diajukan ke Gubernur NTB untuk mendapatkan evaluasi.

"Beberapa hari yang lalu bagian sekretariat sudah mengajukan dua buah Ranperda itu untuk di evaluasi Gubernur NTB," ujarnya.

Sebelum mengajukan dua Ranperda ini untuk di evaluasi Gubernur, ada beberapa mekanisme penyusunan dilakukan oleh Komisi IV. Adapun beberapa agenda yang dilakukan dalam melakukan penyusunan Ranperda yakni tahap sosialisasi publik. Dimana sosialisasi Publik ini dilakukan oleh Komisi IV dengan melibatkan ratusan masyarakat terutama masyarakat yang berdampak langsung akibat terbitnya Perda tersebut.

"Alhamdulillah dua Ranperda ini saat setelah dikirim ke Gubernur mengalami kekurangan paraf pimpinan saja untuk keperluan Kemenkumham dan saat ini segala bentuk kekurangan sudah diharmonisasi," katanya.

Terhadap dua Ranperda ini diyakini tidak mengalami kekurangan dan murni menunggu hasil evaluasi Gubernur. Dan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Gubernur nanti dan jika tidak memerlukan perbaikan, dipastikan dua buah Ranperda ini akan disahkan menjadi Perda dan bisa dieksekusi tahun ini oleh Pemerintah Daerah.

"Jika tidak ada perbaikan segera kita akan lanjutkan pembahasan dua buah Ranperda ini untuk kita segera sahkan menjadi Perda," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah menyetujui Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan