Laporkan kalau ada ASN tak netral

id netralitas asn,asn,aparatur sipil negara,asn pemkot semarang,pns,pegawai negeri sipil,asn tidak netral,deklarasi netrali

Laporkan kalau ada ASN tak netral

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (dua dari kiri), didampingi Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin (kiri), Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat Deklarasi Netralitas ASN Pemerintah Kota Semarang, di Balai Kota Semarang, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)

Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan ada oknum aparatur sipil negara (ASN) tidak netral.

"Saya ingin sekali lagi menyampaikan kalau memang terjadi (ASN, red.) tidak netral, monggo bisa dilaporkan ke Bawaslu. Karena memang mekanismenya ada," kata Ita, sapaan akrab Hevearita di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Kota Semarang itu di sela Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Diakuinya, deklarasi netralitas ASN itu merupakan penegasan kembali terhadap komitmen ASN, menyusul adanya informasi viral di media sosial mengenai tidak netralnya ASN di Kota Semarang.

"Jadi, saya menyikapi di medsos terkait tidak netralnya ASN di Kota Semarang. Makanya, segera kami lakukan untuk mengingatkan kembali. Pada saat yang lalu sudah pernah, ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati," tegasnya.

Bahkan, Ita memimpin langsung deklarasi netralitas ASN di lingkup Pemkot Semarang untuk memastikan komitmen seluruh jajarannya sebagai abdi negara yang harus melayani dan mendampingi semua masyarakat.

"Deklarasi saya pimpin sendiri. Ini agar semua tahu, semua betul-betul netralitasnya sebagai abdi negara yang harus melayani dan mendampingi masyarakat semuanya," katanya.

Ita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai informasi ketidaknetralan ASN, dan sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke lembaga pengawas pemilu tersebut.

Kalau sebelum masa kampanye dan pencalonan, kata dia, ada dua laporan ASN melanggar netralitas yang diproses Bawaslu, dan sudah diberikan sanksi, yakni tidak diberikan tunjangan dan satu orang diberhentikan.

"Ada 'punishment' tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai). Kemudian, ada satu THL (tenaga harian lepas), kan karena THL non-ASN sehingga bisa diberhentikan," katanya.

"Makanya, saya ingin menegaskan, dari Bawaslu belum (ada laporan, red.), moga-moga tidak ada. Tapi, kalau ada ya diproses saja," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyebutkan bahwa sejauh ini belum menerima laporan ketidaknetralan ASN, termasuk selama masa kampanye yang masih berjalan.

"Selama kampanye belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas, karena memang tadi upaya pencegahan kami juga sudah masif. Bahkan sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin di akun Instagram pribadinya, @iswaraminuddin, menyampaikan pernyataan mengenai ketidaknetralan ASN di Pemkot Semarang menjelang pemilu.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang diberi judul "Camat-Lurah Hati-Hati" tersebut, Iswar menyebutkan punya data ASN yang tidak netral, mulai dari camat hingga lurah.

Baca juga: Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg digelar di PN Mataram
Baca juga: Ratusan personel TNI, Polri dan ASN siap tanam pohon di Gunung Rinjani


"Saya sudah mendapatkan data tentang ketidaknetralan aparatur kita di lingkungan pemerintah, mulai dari camat sampai lurah. Saya sudah mendapatkan data dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan," katanya.

Di akhir videonya, Iswar meminta pelanggaran netralitas ASN yang selama ini terjadi untuk dihentikan karena sudah diketahui dan jangan sampai berlanjut ke penindakan hukum yang lebih berat.