Jakarta (ANTARA) -
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap penyiapan proyek KPBU IKN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN 6/2022.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.
Baca juga: Amerika Serikat beri Indonesia Rp31,3 miliar untuk infrastruktur IKN
Baca juga: Budidaya jamur tingkatkan diversifikasi dan ketahanan pangan IKN
