NTB Kembangkan Kawasan Bebas Riba

id Kawasan Bebas

NTB Kembangkan Kawasan Bebas Riba

"Pengembangan kawasan bebas syariah bukan untuk mencari perhatian, tetapi itu program yang amat mulia dan didukung berbagai fakta lapangan"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengembangkan kawasan bebas riba di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari program pembentukan 500 koperasi syariah hingga 2018.

"Pengembangan kawasan bebas syariah bukan untuk mencari perhatian, tetapi itu program yang amat mulia dan didukung berbagai fakta lapangan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, H Lalu Saswadi, di Mataram, Jumat.

Fakta di lapangan, kata Saswadi, adalah NTB dikenal sebagai provinsi seribu masjid yang penduduknya mayoritas muslim. Fakta itu merupakan pasar potensial bagi pengembangan koperasi simpan-pinjam dan pembiayaan syariah.

Masyarakat NTB pada umumnya adalah masyarakat religius dan patuh dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Selain itu, lanjut dia, di NTB terdapat banyak ulama dan ada sekitar 711 pondok pesantren yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

"Sementara jumlah UMKM mencapai 541.246 atau 99,38 persen, dan 86 persen pengusaha mikro adalah muslim," ujarnya.

Untuk tahap awal, kata Saswadi, ada tiga kawasan bebas riba yang dibentuk dan menjadi percontohan di kabupaten. Masing-masing kawasan sudah memiliki koperasi berbasis syariah yang menjadi embrio.

Kawasan pertama yang menjadi kawasan bebas riba adalah Kelurahan Majidi, di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Dinas Koperasi dan UMKM NTB memilih kawasan itu karena sudah ada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nur Hayyu Ambara.

Yang kedua, lanjut dia, adalah Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Di desa tersebut terdapat Koperasi Tani Syariah Bina Usaha dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang.

"Kawasan ketiga yang akan kami bentuk pada 2017 ada di Kabupaten Lombok Barat. Tapi kawasannya masih kami kaji, mungkin di Kediri, karena di sana ada sejumlah koperasi dan pondok pesantren," ucap Saswadi.

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah NTB ini mengatakan dengan berkembangnya percontohan kawasan bebas riba tersebut diharapkan akan diikuti oleh desa-desa lain di sekitarnya.

Dinas Koperasi dan UMKN NTB akan membantu pembentukan dan memfasilitasi pelatihan sumber daya manusia untuk pengembangan kawasan bebas riba dan penguatan kelembagaan koperasi syariah.

Pemerintah pusat dan daerah juga memberikan bantuan kepada koperasi syariah yang sudah terbentuk, di samping memberikan kesempatan bagi pengurus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Saswadi menyebutkan jumlah koperasi syariah yang sudah terbentuk sebanyak 225 dari target 500 koperasi syariah hingga 2018.

"Sambil mengejar pembentukan 500 koperasi syariah, kami juga mengembangkan kawasan bebas riba di 10 kabupaten/kota hingga 2018," katanya. (*)