Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucapnya.
Baca juga: Pemprov NTB-Bea Cukai ajak warga perangi rokok ilegal
Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3) ini.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," ujarnya.
Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.
Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," tuturnya.
Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.
Berita Terkait
Kejagung mengamankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 4:18
Timnas Arab Saudi siap hadapi Indonesia di Stadion GBK
Sabtu, 16 November 2024 18:20
Cegah cacar monyet, Pengawasan Bandara Soetta dan Ngurah Rai diperketat
Rabu, 28 Agustus 2024 10:00
Menpora Dito sebut medali dari tiga cabang olahraga penuhi target
Rabu, 14 Agustus 2024 5:32
Mendag: Penyedia Jastip harus taati aturan pemerintah
Senin, 6 Mei 2024 18:10
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Kemenhub tambah 2.000 penerbangan pada periode Lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 8:01
Penumpang Commuter Line Basoetta bisa naik-turun di Stasiun Rawa Buaya Jakbar
Jumat, 1 Maret 2024 8:49