Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti sekitar 15 hingga 17 laporan yang diterima dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024.
"Ada beberapa yang jadi catatan kami karena ada per tadi 15 atau 17 laporan yang sekarang akan kami tindak lanjuti," kata Bagja di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Bagja mengatakan belasan laporan tersebut tentang dugaan kecurangan pada pemilu anggota legislatif DPR RI, DPD RI, maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kalau pada pilpres, kami lihat lagi apakah ada kemudian laporan-laporan mengenai pergeseran suara lain-lain, tetapi yang sekarang banyak itu pada pemilu legislatif dan sedang kami tangani," ujarnya.
Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu menerima sekitar 20-an laporan dugaan kecurangan pemilu selama tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional itu.
"Kalau laporan per rekapitulasi, antara 20-an, ya, kan ada catatan khusus kemarin. Ini residunya ada di catatan khusus," katanya.
Sementara itu, Bagja sedang menyiapkan jajaran Bawaslu untuk mendata penanganan pelanggaran dan hasil pengawasan guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Kemudian, juga ada yang kemudian penanganan pelanggaran berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya. Itu juga kami sedang usut untuk kami telusuri, untuk kemudian kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: Persempit gap sesuai praktik dan realita
Baca juga: Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Berita Terkait
Woro-woro!! KPU-Bawaslu Surabaya buka pendaftaran PPK dan panwascam Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 9:04
Bawaslu RI soal Pilkada: Sekarang mulai seleksi dan evaluasi
Selasa, 16 April 2024 17:29
Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 4:09
MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci persoalan pemilu
Selasa, 2 April 2024 5:11
Bawaslu-SMAN 6 Mataram kolaborasi olah sampah
Minggu, 31 Maret 2024 18:46
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos
Jumat, 29 Maret 2024 5:14
Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 4:04
Bawaslu NTB ajak media massa tangkal hoaks jelang pilkada serentak
Minggu, 24 Maret 2024 21:23