Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.
"Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," kata Marthinus saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat.
Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, Marthinus mengungkapkan tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.
Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.
"Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.
Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, Rabu (20/3), menyebutkan narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.
Baca juga: BNN dan Singapura bangun kemitraan strategis penanganan narkotika
Baca juga: 42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.
Berita Terkait
Komunitas masyarakat pelopor rehabilitasi narkoba dibentuk di Mataram
Kamis, 21 November 2024 16:56
BNN-Kemenkum koordinasi terkait penyusunan RUU Narkotika
Selasa, 19 November 2024 16:14
BNN-KPPN Jakarta III gelar monev
Jumat, 15 November 2024 4:25
RI, Russia deepen cooperation to eradicate drug trafficking
Selasa, 12 November 2024 4:15
Ada dua sebab anak muda terjerumus penyalahgunaan narkoba
Senin, 11 November 2024 5:11
BNN tingkatkan efisiensi kerja dengan aplikasi SRIKANDI
Jumat, 1 November 2024 6:43
BNN musnahkan narkoba berpotensi ancam 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024 14:45
Kepala BNN sebut ikrar antinarkoba benteng ketahanan
Sabtu, 19 Oktober 2024 6:49