Madinah (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari, untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat.
Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.
Baca juga: AKHI NTB menyiapkan rekrutmen petugas kesehatan haji untuk 2024
Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.
"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu," kata Menag Yaqut.
"Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jamaah haji," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Berita Terkait
Haji Isam dari tukang ojek, pembisnis, hingga dekat dengan kabinet
Jumat, 29 November 2024 22:00
Ini syarat-syarat pendaftaran petugas haji 2025
Rabu, 27 November 2024 12:11
1.406 orang mendaftar sebagai calon petugas haji di NTB
Jumat, 22 November 2024 9:41
Mega Putri Aulia pemeran "Tukang Bubur Naik Haji" tak mau sinetronnya ditayangkan lagi
Kamis, 21 November 2024 12:44
Menag harap Mudzakarah hasilkan rekomendasi
Jumat, 8 November 2024 6:51
Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji
Rabu, 6 November 2024 18:28
Kemenag mulai rekrut petugas haji 2025 di Lombok Tengah
Selasa, 5 November 2024 13:28
Berikut syarat menjadi petugas haji 2025 tingkat daerah
Selasa, 5 November 2024 6:17