Petronas Malaysia tandatangani perpanjangan kontrak WK Ketapang dan Bobara

id WK Migas Ketapang,WK Migas Bobara

Petronas Malaysia tandatangani perpanjangan kontrak WK Ketapang dan Bobara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) menyaksikan penandatanganan dua kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja (WK) Ketapang dan Bobara oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, dalam acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan dua kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja (WK) Ketapang dan Bobara oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas.

"Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang juga turut menyaksikan penandatanganan kedua kontrak tersebut dalam acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Selasa.

WK Ketapang berada di offshore atau lepas pantai utara Pulau Madura, Jawa Timur, sedangkan WK Bobara berlokasi di offshore atau lepas pantai Papua Barat.

Petronas menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi) melalui PC Ketapang II Ltd, serta WK Bobara yang merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023 melalui Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.

Adapun total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini, senilai 96,92 juta dolar AS atau senilai Rp1,56 triliun (kurs Rp16.128), dengan total bonus tanda tangan untuk kedua WK tersebut sebesar 1,05 juta dolar AS atau setara Rp16,9 miliar.

Baca juga: Teknologi penginderaan jauh mudahkan kegiatan industri migas
Baca juga: BPH Migas kunjungi PLN NTB pantau kesiapan pasokan listrik Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Dengan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut, pemerintah berharap para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya.

"Pemerintah berharap para KKKS dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa mendatang," kata Dadan.