Mataram (ANTARA) - Bupati Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Djohan Sjamsu melantik ulang 103 aparatur sipil negara (ASN) pada jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat.
"Pelantikan ini dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah pusat, karena beberapa daerah mengalami peristiwa yang sama, sehingga diperlukan pelantikan ulang," kata Djohan usai acara pelantikan di Aula RSUD Lombok Utara di Mataram, Rabu.
Bupati berharap agar para pejabat yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya, junjung tinggi etika dan aturan yang berlaku.
"Saya berharap agar semua bisa meningkatkan disiplin untuk mencapai target kerja," katanya.
Ia mengatakan masih banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam membangun Lombok Utara, untuk itu perlu kerja yang sungguh-sungguh guna mewujudkan visi misi pembangunan daerah dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.
"Pengisian jabatan dilakukan guna penyegaran birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, menghasilkan inovasi dalam membangun daerah," katanya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu telah mencabut keputusannya atas mutasi 103 ASN pada 22 Maret 2024 lalu. Pasalnya, keputusan melantik dan mengambil sumpah jabatan ternyata melanggar UU 10 tahun 2016.