Walhi minta Polda NTB atensi kasus kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan

id walhi, kasus kerusakan ekosistem laut, perairan gili trawangan, pt tcn,polda NTB

Walhi minta Polda NTB atensi kasus kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan

Logo Walhi. ANTARA/HO-Walhi

Mataram (ANTARA) - Pegiat sosial dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk menaruh atensi terhadap kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

"Kami mendorong APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Polda NTB, agar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan," kata Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin di Mataram, Rabu.

Alangkah baiknya, lanjut dia, Polda NTB juga melakukan investigasi dengan turun lapangan guna melihat secara langsung dampak dari kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.

Baca juga: Polda NTB periksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan

Polda NTB menangani kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan berdasarkan adanya laporan dari kelompok masyarakat di Lombok Utara.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB di tahap penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/216/V/RES/5.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2024.

Dalam penanganan laporan, tim tipidter terungkap baru meminta keterangan pelapor dari kelompok masyarakat bernama Wiramaya Arnadi. Permintaan keterangan berlangsung pada hari Senin (3/6) di Polda NTB.

Baca juga: BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Baca juga: Dampak pengeboran pipa TCN, Polisi tangani kerusakan laut di Gili Trawangan