Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) Kementerian ESDM meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang konservasi energi dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
FKP, yang dilaksanakan BPSDM melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketengalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian ESDM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024) itu bertema "Sinergi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Konservasi Energi".
Kepala PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM Susetyo Edi Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan FKP EBTKE dilaksanakan sebagai jembatan untuk interaksi secara langsung antara pemerintah dan masyarakat.
"Forum ini tidak hanya menjadi saluran informasi, tetapi juga sebagai media untuk mendengar, memahami, dan merespons aspirasi serta keluhan masyarakat," ujarnya.
Narasumber FKP adalah Pengawas Konservasi Energi Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM Wijaya Ikhlasa Rajasa, yang menjelaskan materi tentang "Internalisasi terkait PP Nomor 33 Tahun 2023".
Selain itu, Widyaiswara Ahli Madya PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM Aspita Dyah Fajarsari dengan materi "Layanan Peningkatan Kapasitas SDM bidang Konservasi Energi"; dan Kasi Energi Dinaskertrans dan Energi Pemprov Jakarta Togas Braini, yang memberikan materi "Peningkatan Kapasitas SDM Bidang Konservasi Energi/Pengelolaan Energi dan Pengembangan SDM Sektor Energi di Daerah".
Sampai tahun ini, telah dilaksanakan 30 audit energi oleh PPSDM KEBTKE pada bangunan gedung RSUD, kantor dinas, kecamatan, kelurahan, dan puskesmas. Menurut dia, perlu kerja sama semua pihak untuk mendukung konservasi energi yang optimal dan updating peraturan.
Hasil FKP teridentifikasi sejumlah masalah yaitu kurangnya informasi terkait kriteria untuk pelatihan, prasyarat peserta serta sertifikasi di bidang konservasi energi seperti audit dan manajer energi.
Rekomendasi perbaikannya adalah akan disampaikan informasi skema pelatihan dan sertifikasi bidang konservasi energi secara lebih masif melalui berbagai media promosi. Masalah kedua, perlunya updating materi terkait peraturan dan perkembangan teknologi dengan rekomendasi perbaikannya yakni akan dilakukan updating materi pelatihan bidang konservasi energi di PPSDM KEBTKE terutama terkait peraturan perundangan dan perkembangan teknologi.
Ketiga, pelatihan dan sertifikasi di bidang konservasi energi dilakukan secara offline. Rekomendasi perbaikannya adalah akan dilaksanakan pelatihan dan sertifikasi bidang konservasi energi baik secara offline dan online.
Baca juga: Indonesia-Australia membahas pengembangan SDM industri semikonduktor
Baca juga: Data gaya berat penting tekan risiko eksplorasi panas bumi
FKP dilakukan sesuai Peraturan Menteri PANRB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kelola Forum Konsultasi Publik. Forum dilakukan sebagai sarana keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, dan partisipatif.
Melalui kegiatan tersebut, PPSDM KEBTKE dapat menyampaikan informasi baru secara jelas, akurat tentang kebijakan, serta program dan layanan yang diberikan. Peserta yang hadir pun dapat langsung memberikan kritik, saran, dan pertanyaan terkait kebijakan dan layanan yang dimiliki PPSDM KEBTKE.