Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan rasionalisasi terhadap belanja langsung sesuai dengan Permendagri 33 tahun 2017, yang menyebutkan pemerintah kabupaten/kota disarankan prioritaskan belanja modal sebesar 23 persen.
"Oleh karena itu, saat ini kami telah melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal khususnya belanja langsung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu dikemukakannya seusai melakukan rapat bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), membahas hasil evaluasi APBD Kota Mataram tahun 2018 dari pemerintah provinsi yang meminta pemerintah kota melakukan rasionalisasi terhadap belanja langsung.
Menurutnya, rasionalisasi belanja langsung antara lain dilakukan terhadap belanja makan minum harian, belanja makan minum rapat, belanja makan minum tamu, belanja makan minum peserta, belanja jasa konsultasi, belanja surat kabar, belanja jasa pihak ketiga dan belanja media massa.
"Rasionalisasi ini kita lakukan untuk memenuhi ketentuan Permendagri," kata Sekda yang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi.
Syakirin menambahkan, hasil telaah APBD dari provinsi, rasionalisasi belanja langsung dilakukan pada beberapa OPD yakni sekitar 23 OPD sehingga tidak semua kena rasionalisasi.
"Hasil rasionalisasi dari beberapa OPD tersebut terhimpun anggaran sebesar Rp3 miliar, yang akan dialihkan tidak untuk belanja barang dan jasa, akan tetapi untuk belanja modal yang akan dinikmati langsung oleh masyarakat," katanya.
Dikatakan, target belanja langsung sebesar 23 persen itu merupakan batas maksimal, karena di Mataram alokasi anggaran berdasarkan urusan.
Contohnya, kata Syakirin, untuk anggaran kesehatan ditetapkan 10 persen, namun pemerintah kota menaikan menjadi 14 persen karena dinilai urgen dan penting.
Begitu juga alokasi anggaran pendidikan disebutkan dalam amanat Undang-Undang sebesar 20 persen, tapi Mataram sudah dalam posisi 24 persen.
"Inilah yang saling berpengaruh dan tidak semua anggaran dipendidikan adalah belanja barang dan jasa," sebutnya.
Lebih jauh Syakirin merinci, pendapatan daerah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1,412 triliun lebih, yang bersumber dari PAD Rp350,2 miliar, dana perimbangan Rp894,8 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp116,9 miliar lebih.
Sementara belanja daerah direncanakan Rp1,433 triliun lebih terdiri atas, belanja langsung Rp590,3 miliar lebih dan belanja tidak langsung Rp842,7 miliar lebih.
"Persentase belanja modal kita mencapai 18,92 persen, sehingga dinilai perlu ditingkat masimal menjadi 23 persen sesuai ketentuan Permendari 33 tahun 2017," katanya. (*)