Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran untuk penataan Alun-Alun Tastura dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Proyek penataan Alun-alun Tastura itu saat ini masih dalam proses tender," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah Lalu Sungkul di Lombok Tengah, Selasa.
Anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah dalam penataan kawasan Alun-alun Tastura itu mencapai Rp3 miliar lebih.
"Lokasi penataan itu di utara panggung Alun-alun," katanya.
Ia mengatakan lokasi tersebut akan dijadikan taman kota, sehingga eks gedung Dinas Pendidikan tersebut akan dibongkar dan bahan bongkar itu dihibahkan kepada yayasan atau pondok pesantren.
"Intinya dijadikan taman kota," katanya.
Dengan adanya penataan kawasan terbuka tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat atau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Penataan ini untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan jumlah tender proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai 92 persen dari total 150 paket pengerjaan yang dianggarkan 2024.
"Proyek yang telah tender itu 96 persen dan sisanya sedang dalam proses tayang," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Tengah, Edy Johannas.
Adapun rincian 150 paket proyek pengadaan barang dan jasa itu tersebar di delapan OPD di antaranya Dinas PUPR sebanyak 30 paket dengan nilai anggaran Rp44 miliar, RSUD Praya 5 paket dengan nilai anggaran Rp15 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 1 dengan nilai anggaran Rp4,90 miliar, Dinas Pertanian Rp900 juta.
Kemudian di Dinas Pariwisata 8 paket dengan nilai anggaran Rp4,70 miliar dan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 91 paket baik itu untuk pembangunan ruang kelas SD, SMP maupun PAUD dengan total anggaran Rp40 miliar.
"Total anggaran 150 paket pengadaan barang dan jasa itu Rp431 miliar," katanya.
Ia mengatakan batas waktu proses tender untuk pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana alokasi khusus itu tanggal 21 Juli 2024. Sehingga pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi, agar proyek yang belum rampung proses tender tersebut untuk bisa dilengkapi persyaratan.
"Sisa yang belum itu kami pastikan bisa selesai tender Juli 202r sesuai ketentuan," katanya.