Direktur Utama PT Pelni Tri Andayani, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI RI di Jakarta, Selasa, mengatakan usulan tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan penting, salah satunya usia armada kapal.
Saat ini, 12 kapal atau 46 persen dari total armada Pelni telah melebihi batas usia teknisnya, yaitu 30 tahun.
Pengoperasian kapal tua dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi ribuan penumpang dan berdampak pada inefisiensi pengoperasian kapal. Tri menyebut dana PMN 2025 itu akan digunakan untuk pengadaan KM Tidar dan KM Tatamailau, yang pada tahun ini masing-masing berusia 37 dan 34 tahun.
“Selain dari PMN, sumber pendanaan (pengadaan kapal) juga berasal dari dana internal sebesar Rp0,5 triliun,” ujar Tri.
Baca juga: Pelni dapat PMN Rp1,5 triliun membeli kapal penumpang baru
Baca juga: Pelni sesuaikan operasi kapal mendukung kegiatan keagamaan di Papua
Tri menjelaskan bahwa PMN ini juga penting bagi perseroan karena Pelni tidak mampu membiayai investasi penggantian alat produksi secara mandiri sehingga diperlukan kehadiran pemerintah. Skema PMN dalam penggantian kapal Pelni dinilai menjadi skema terbaik karena beberapa alasan, antara lain ekuitas perusahaan yang belum mampu berinvestasi dalam penggantian alat produksi kapal penumpang secara berkelanjutan, serta skema penugasan yang diberikan pemerintah sangat membatasi Pelni dalam memperoleh pendapatan perusahaan.
Sebelumnya, Pelni mendapatkan PMN dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pembelian kapal penumpang baru.
Kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh Pelni, yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun