Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur AKBP Hariyanto menaruh atensi terhadap penanganan kasus oknum anggota berpangkat brigadir dengan inisial MN yang diduga menghamili perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah.
Kapolres Lombok Timur melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota tersebut apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin maupun kode etik Polri.
"Jadi, kasus ini sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih dalam pemeriksaan. Kami akan percepat prosesnya (penanganan)," kata AKBP Hariyanto.
Baca juga: Polda NTB tangani kasus oknum anggota polisi hamili perempuan di luar nikah
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Timur AKP Arif Budiman turut menyampaikan bahwa tindak lanjut pelimpahan kasus dari Bidang Propam Polda NTB ini pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian pemeriksaan pelapor dan terlapor.
"Untuk saat ini, akreditor Seksi Propam Polres Lombok Timur sedang dalam tahap persiapan pemberkasan yang dimulai dengan diterbitkannya laporan polisi," ujar Arif.
Selain itu, propam juga meminta pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. Apabila hasil dari bidkum sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembentukan Komisi Kode Etik Polri sebagai kelengkapan kebutuhan sidang.
Terhadap terlapor, Arif menegaskan bahwa yang bersangkutan kini berada dalam pemantauan langsung dari Kapolres Lombok Timur.
"Jadi, yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana sampai proses sidang etik terlaksana," ucapnya.
Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur. Dia dikatakan masih menjalankan tugas seperti biasa sampai pada proses sidang etik berlangsung.
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum).
Berita Terkait
Polda NTB beri atensi kasus Brigadir MN hamili perempuan diluar nikah
Jumat, 26 Juli 2024 14:08
Polda NTB tangani kasus oknum anggota polisi hamili perempuan di luar nikah
Senin, 15 Juli 2024 14:10
Kasus korupsi rumah tahan gempa di Lotim naik penyidikan
Kamis, 26 November 2020 17:16
Pesan tiga anggota grup SEVENTEEN penggemar di Indonesia
Selasa, 17 Desember 2024 20:02
Anggota DPR mengajak masyarakat bantu korban bencana
Selasa, 17 Desember 2024 5:07
Legislator NTB siap jembatani program pemerintah pusat dan daerah
Senin, 16 Desember 2024 17:07
Komisi VII DPR tinjau dan berikan bantuan korban longsor di Jatim
Minggu, 15 Desember 2024 7:11
Anggota MPR harap ada kebijakan soal nasib pencari kerja tak lolos CPNS
Rabu, 11 Desember 2024 18:59