Menlu: 94,2 persen batas demarkasi darat Malaysia-RI

id batas darat,Menlu Malaysia,Mohamad Hasan,RI-Malaysia

Menlu: 94,2 persen batas demarkasi darat Malaysia-RI

Tangkapan layar - Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menjawab pertanyaan anggota parlemen dalam sesi tanya jawab menteri di Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan mengatakan demarkasi darat antara Malaysia dan Indonesia sepanjang 1.943,2 kilometer (km) atau 94,2 persen dari 2.064 km telah disepakati melalui 22 Nota Kesepahaman (MoU).

Sedangkan untuk demarkasi maritim, kedua negara baru saja menandatangani Perjanjian Selat Malaka dan Perjanjian Laut Sulawesi pada 8 Juni 2023 di Putrajaya, katanya dalam sesi tanya jawab lisan di Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Selasa.

Menurut dia, perjanjian-perjanjian itu akan sepenuhnya ditegakkan dan dilaksanakan setelah kedua belah pihak menyelesaikan proses internal masing-masing.

Ia mengatakan usaha selalu diupayakan antara Malaysia dengan negara tetangga untuk memastikan isu perbatasan darat maupun maritim dapat diselesaikan atau di laksanakan. Namun, perlu berhati-hati dan sangat teliti saat berunding untuk menyelesaikan isu perbatasan tersebut, karena melibatkan kedaulatan negara yang tidak boleh dikompromikan.

Baca juga: Indonesia mendukung peran Malaysia selesaikan isu Myanmar
Baca juga: Menlu Malaysia Mohamad Hasan pimpin delegasi ke sesi dengar pendapat publik ICJ


Sementara itu, Menlu Mohamad mengatakan Malaysia dan Brunei Darussalam sedang dalam proses negosiasi untuk menyelesaikan MoU yang mencakup jarak demarkasi darat sepanjang 528,45 km.

Untuk saat ini, ia mengatakan pekerjaan penandaan dan pengukuran di lapangan telah dilaksanakan oleh kedua negara dengan menempuh jarak 175,96 km atau 33,3 persen dari total jarak. Kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah demarkasi berdasarkan jangka waktu yang disepakati paling lambat 2034.

Ia mengatakan perundingan Malaysia dengan Indonesia, maupun Brunei Darussalam melalui mekanisme bilateral yang sudah ada untuk menyelesaikan perbatasan darat dan maritim.