Pengemplang pajak Rp8 miliar diciduk

id kejaksaan agung,buronan jaksa,pengemplang pajak,pajak Rp8 miliar

Pengemplang pajak Rp8 miliar diciduk

Jaksa menunjukkan profil buronan terpidana pengemplang pajak Rp8 miliar, Christin Marliana, pengusaha muda asal Kabupaten Sumbawa, di Kejati NTB, Rabu (7/2). (Foto Antaranews NTB/Dhimas)

Dari informasi yang kami terima, Christin Marliana telah diamankan di wilayah Perumahan `CitraLand` Surabaya
Mataram (Antaranews NTB) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Christin Marliana (32), seorang buronan terpidana pengemplang pajak usaha di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sumbawa sejak dua tahun lalu.

Tim Intelijen Kejagung yang dibantu petugas jaksa dari Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya, menangkap Direktur UD Jaya Raya yang menjalankan usahanya di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Sumbawa, sebagai distributor barang dagangan, pada Rabu (7/2) pagi, di komplek perumahan CitraLand, Surabaya.

"Dari informasi yang kami terima, Christin Marliana telah diamankan di wilayah Perumahan `CitraLand` Surabaya, Rabu (7/2) pagi tadi, tepatnya pukul 09.00 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dedi mengatakan bahwa Tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Sumbawa telah meluncur ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menjemput Marliana yang saat ini telah diamankan di Kantor Kejari Surabaya.

"Sesuai dengan perintah eksekusinya, tim dari sini sudah berangkat, rencananya malam sekitar jam 20.00 WITA, Marliana sudah sampai Lombok," ujarnya.
Tim jaksa mengawal buronan terpidana pengemplang pajak Rp8 miliar, Christin Marliana, pengusaha muda asal Kabupaten Sumbawa, saat tiba di Lombok International Airport, NTB, Rabu (7/2) (Foto Antaranews NTB/Dhimas)

Berdasarkan putusan kasasi Ketua Mahkamah Agung, pada 3 November 2015, Christin Marliana dinyatakan telah terbukti bersalah menyampaikan surat pemberitahun (SPT) Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, terhitung sejak Januari 2007 sampai Desember 2010.

Dalam putusan kasasinya, Ketua Mahkamah Agung turut melampirkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8.422.543.800. Karena itu, Christin Merliana dijatuhi pidana hukuman selama dua tahun penjara dengan denda Rp16.845.085.600.

"Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan penjara," ucap Dedi.

Ketua Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Christin Merliana melanggar Pasal 39 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 16/2000 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 39 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 39 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 16/2009 tentang perubahan keempat atas? Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(*)