Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka tambahan dalam kasus pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis malam, mengungkapkan dua tersangka tambahan ini berasal dari rekanan pelaksana proyek.
"Inisialnya AR, direktur CV Berkah Bersaudara dan AS, direktur CV Baru Muncul," katanya.
Dia mengatakan penyidik kini telah menitipkan penahanan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 6 Agustus 2024, kedua tersangka menjalani penahanan pertama penyidik di Rutan Kelas IIB Raba Bima," ujar dia.
Dengan adanya dua tersangka tambahan, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Untuk dua tersangka lain berinisial MS dan SA, sudah lebih dahulu menjalani penahanan titipan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Baca juga: Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan
Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta. Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek.
Berita Terkait
Anggota DPRD Lombok Tengah ditahan terkait korupsi dana KUR
Senin, 9 Desember 2024 16:24
Penahanan tersangka pelecehan seksual oleh tunadaksa di Mataram diperpanjang
Selasa, 3 Desember 2024 13:27
Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang
Selasa, 12 November 2024 15:37
Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Selasa, 22 Oktober 2024 15:22
Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 21 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13
Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan
Jumat, 13 September 2024 16:11
Kejati NTB tahan lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Dompu
Kamis, 11 Juli 2024 15:39