Menkop UKM Teten dorong revisi Perpres Kewirausahaan

id Menkop UKM,Kadin ,Kewirausahaan

Menkop UKM Teten dorong revisi Perpres Kewirausahaan

Pekerja memilah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Gerai Ecofriendly Board, Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024). Sebanyak 8 ton APK Pemilu 2024 dikumpulkan dari hasil penertiban di sejumlah wilayah Kota Medan untuk didaur ulang menjadi produk bermanfaat dan bernilai ekonomi seperti tiang lampu, lemari, kitchen set, meja, dan kursi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyatakan usulan terkait peran social entrepreneur atau wirausaha sosial akan diakomodasi dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Teten mengatakan bahwa revisi Perpres tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat peran wirausaha sosial sebagai agregator usaha mikro dan menjadi enabler untuk UMKM naik kelas.

“Masukan ini sangat bagus, karena selama ini kami agak luput mengenai social entrepreneur,” kata Teten setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Arsjad menekankan pentingnya peran perusahaan sosial dalam mendorong wirausaha muda.

“Ke depan perlu dibentuk perusahaan sosial apalagi anak-anak muda sekarang sudah mulai memikirkan bagaimana berwirausaha yang dapat memberikan dampak sosial,” kata dia.

Ia juga mendorong transformasi koperasi untuk memainkan peran penting sebagai agregator usaha mikro agar mampu mengakomodasi kebutuhan usaha mikro dan membantu mereka naik kelas. Perpres No.2/2022 bertujuan mewujudkan ekosistem kewirausahaan nasional yang kondusif guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Baca juga: Menkop Perekonomian Airlangga yakinkan investor terkait ketahanan Indonesia
Baca juga: Menkop UKM Teten mendorong perguruan tinggi ciptakan wirausaha muda


Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut, antara lain pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi wirausaha, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, juga akses pembiayaan dan penjaminan.

Namun, Perpres tersebut tidak secara eksplisit mendefinisikan wirausaha sosial. Adapun wirausaha sosial didefinisikan sebagai individu yang menjalankan usaha dengan tujuan tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut data Badan Ekonomi Kreatif, jumlah wirausaha sosial di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 20.000. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar 15.000. Menurut British Council, keberhasilan wirausaha sosial berpotensi memberikan kontribusi sekitar 1,91 persen terhadap PDB Indonesia.