Pelaku pungli pasar Kebon Roek Mataram diganti

id Pasar Kebon Roek,Pelaku pungli

Pelaku pungli pasar Kebon Roek Mataram diganti

.

Jabatan juru pungut di Pasar Kebon Roek harus segera diganti agar tidak bedampak ke yang lain dan proses pungutan retribusi pasar bisa berjalan sesuai aturan
Mataram (Antaranews NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta juru pungut di Pasar Kebon Roek yang telah terbukti melakukan pungutan liar segera diganti karena melanggar ketentuan.

"Jabatan juru pungut di Pasar Kebon Roek harus segera diganti agar tidak bedampak ke yang lain dan proses pungutan retribusi pasar bisa berjalan sesuai aturan," kata Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Kamis (31/5).

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi penangkapan Sudir (55) pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Kebon Roek oleh Tim Resmob 701 Rekrim Polres Mataram.

Dari pengakuan pelaku, setiap hari dirinya melakukan pungutan kepada pada pedagang di Pasar Kebon Roek mulai pukul 06.00 WITA sampai 09.00 WITA dengan pugutan rata-rata Rp1.000 sampai Rp3.000 per pedagang sehingga ia mendapatkan sekitar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.

Pungutan yang dilakukan Sudirman kepada pedagang tanpa menggunakan karcis retribusi, sehingga terindikasi melakukan pungli.

Ia mengatakan, selama pungutan itu tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada jelas dianggap tidak resmi dan termasuk pungli.

"Apalagi ini sudah jelas, pungutan yang dilakukan tanpa memberikan karcis sebagai bukti penarikan retribusi," katanya.

Ia mengatakan, untuk menghindari adanya operasi tangkap tangan (OTT) terutama di kalangan petugas pasar tradisional, sudah berulang lagi pemerintah kota mengumpulkan mereka.

Bahkan, beberapa kasus OTT di kalangan pasar tradisional bisa menjadi contoh agar para petugas tidak lagi melakukan hal serupa.

"Tapi apa yang kami sampaikan tampaknya kurang diperhatikan, sehingga kasus serupa terjadi lagi. Karenanya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Terkait dengan itu, Mohan meminta Dinas Perdagangan untuk segera melakukan evaluasi lagi, dan mengganti juru pungut yang sudah terbukti melakukan pungli.

"Sementara untuk petugas pasar lainnya, hendaknya lebih berhati-hati dan jangan coba-coba melakukan praktik ilegal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri," katanya. (*)