Ankara (ANTARA) - Tentara Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Jumat bagi penduduk di beberapa wilayah di Jalur Gaza bagian tengah dan selatan yang sebelumnya ditetapkan sebagai zona aman kemanusiaan.
Juru bicara tentara Israel Avichay Adraee mengumumkan bahwa penduduk Blok 89-2356 di lingkungan Deir al-Balah timur dan mereka yang berada di lingkungan al-Qarara, al-Mawasi, al-Jalaa, Kota Hamad, dan al-Nasser di Khan Younis diharuskan untuk melakukan evakuasi.
Militer tersebut mengeklaim bahwa wilayah-wilayah tersebut adalah zona pertempuran berbahaya karena dugaan operasi Hamas. Sebelumnya, beberapa wilayah tersebut, seperti Al-Mawasi, telah ditetapkan sebagai zona aman kemanusiaan bagi pengungsi Palestina di tengah serangan Israel yang terus berlanjut di Gaza.
Menurut organisasi kemanusiaan internasional Oxfam, lebih dari 1,7 juta pengungsi Palestina saat ini tinggal di wilayah Al-Mawasi dan sekitarnya yang mencakup kurang dari seperlima wilayah Gaza. Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan pada Jumat bahwa perintah evakuasi baru telah dikeluarkan oleh otoritas Israel, bahkan di dalam apa yang disebut zona kemanusiaan. UNRWA menggambarkan situasi tersebut sebagai mimpi buruk kematian dan kehancuran yang tak berujung dalam skala yang mengejutkan.
"Ketakutan menyebar karena keluarga-keluarga tidak punya tempat tempat tujuan,” kata UNRWA.
Adapun pada Selasa, UNRWA melaporkan bahwa sekitar 84 persen wilayah Gaza telah berada di bawah perintah evakuasi sejak 7 Oktober. Serangan Israel yang terus berlanjut di Gaza telah menuai kecaman internasional karena melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Baca juga: Basarnas evakuasi mobil minibus jatuh ke Danau Toba
Baca juga: Petugas gabungan evakuasi pohon tumbang di Jakbar
Konflik yang sedang berlangsung telah mengakibatkan lebih dari 40.000 kematian warga Palestina dan telah meninggalkan sebagian besar wilayah Gaza dalam keadaan hancur yang diperburuk oleh blokade ketat terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Mahkamah Internasional telah menuduh Israel melakukan genosida dan memerintahkannya untuk menghentikan operasi militer di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum wilayah itu diserbu pada 6 Mei.
Sumber : Anadolu