Kemenhub tandatangani Perjanjian Konsesi Penguasaan WTDP

id Kemenhub,WTDP,Muara Pantai

Kemenhub tandatangani Perjanjian Konsesi Penguasaan WTDP

Kemenhub tandatangani Perjanjian Konsesi Penguasaan WTDP Muara Pantai di Jakarta, Kamis (39/8/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan di perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
 

"Konsesi pengusahaan WTDP Muara Pantai yang diberikan kepada BUP PT Mitra Samudera Kreasi meliputi kegiatan bongkar muat, persewaan fender, oil spill response, lay up dan penanganan limbah kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Perjanjian konsesi itu ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep, Masri Tulak R dengan Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi di Ruang Rapat Sriwijaya, Kementerian Perhubungan.

Antoni menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan, disebutkan bahwa konsesi dapat diberikan kepada BUP untuk WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan melalui mekanisme pelelangan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.

Ia menerangkan, penandatanganan Perjanjian Konsesi itu dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penetapan pemrakarsa oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 7 Juli 2022, diterbitkannya hasil review oleh BPKP, pelaksanaan proses pelelangan.

"Hingga akhirnya ditetapkan PT Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan mengusahakan kegiatan alih muat pada WTDP yang Berfungsi sebagai Pelabuhan pada Wilayah Perairan Muara Pantai Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.

Dia menjelaskan, maksud perjanjian tersebut adalah sebagai landasan hukum pemberian hak konsesi dari Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep kepada BUP PT Mitra Samudera Kreasi untuk melakukan kegiatan pengusahaan WTDP di area konsesi dalam jangka waktu konsesi selama 36 tahun.

Baca juga: Kemenhub wajibkan aplikasi SATUSEHAT perjalanan luar negeri
Baca juga: Kemenhub kampanyekan keselamatan transportasi danau

"Dengan pendapatan konsesi yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai PNBP sebesar 5 persen dari pendapatan Kotor BUP," ucapnya.

Antoni berharap dengan ditandatangani perjanjian konsesi tersebut dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT Mitra Samudera Kreasi kepada Pemerintah sebagai PNBP untuk meningkatkan perputaran roda perekonomian masyarakat sekitar Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

“Saya juga berharap pengelolaan area alih muat ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang lebih efisien dan berdaya saing, serta menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran," kata Antoni.