Alat pemecah gelombang di Ampenan Mataram diusulkan dianggarkan Rp45 miliar

id alat pemecah gelombang,Pantai Ampenan,mataram

Alat pemecah gelombang di Ampenan Mataram diusulkan dianggarkan Rp45 miliar

Progres pembangunan mini "amphitheater" atau gelanggang pertunjukan seni dan budaya di Pantai Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk pembangunan alat pemecah gelombang di Pantai Ampenan sebagai upaya antisipasi gelombang pasang dan mencegah abrasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Jumat, mengatakan, anggaran Rp45 miliar yang diusulkan itu termasuk untuk pemasangan "riprap" atau pengaman tanggul.

"Untuk pemecah gelombang akan dibangun 400 meter menjorok ke pantai, sedangkan riprap yang akan kami pasang sepanjang 700 meter ke arah utara dan selatan dengan lebar sekitar 1,5 meter," katanya.

Dikatakan, alat pemecah gelombang yang akan dipasang itu sama dengan yang sudah dipasang di muara Sungai Jangkuk dan Pantai Loang Baloq, dan sejauh ini keberadaan pemecah gelombang pada dua titik tersebut cukup efektif mencegah abrasi.

Baca juga: PUPR Mataram NTB usulkan tiga titik alat pemecah gelombang

Karenanya, pembangunan alat pemecah gelombang dan "riprap" ini dinilai mendesak karena kawasan Pantai Ampenan yang saat ini menjadi objek wisata Kota Tua merupakan titik rawan abrasi.

"Untuk melindungi berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah di areal tersebut harus didukung dengan dua komponen tersebut agar tidak berdampak abrasi," katanya..

Sejumlah fasilitas pendukung yang sedang dibangun di Pantai Ampenan saat ini, diantaranya, mini "amphitheater" atau gelanggang pertunjukan seni dan budaya, plaza pedagang kaki lima, berugak, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Apalagi, di kawasan itu ada areal vital yakni Depo Pertamina Ampenan, yang juga harus di atensi," katanya.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp45 miliar yang diusulkan itu, kemungkinan akan masuk melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025.

Sementara proses pengerjaan akan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB. "Kami tugasnya mengusulkan kebutuhan anggaran, kemudian menerima barang jadi dari BWS," katanya.

Diharapkan, dengan pembangunan alat pemecah gelombang dan "riprap" dapat melindungi berbagai aset dan fasilitas pemerintah di kawasan Pantai Ampenan.

Selain itu, yang terpenting bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pengunjung atau wisatawan yang datang ke wisata Pantai Kota Tua Ampenan.

"Kondisi itu tentu akan memberikan dampak positif secara ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan warga sekitar sesuai dengan target pemerintah," katanya.