Bawaslu wajibkan pasangan cabup/cawabub Lombok Tengah urus STTP kampanye

id Pilkada Lombok Tengah ,Pilkada 2024,Bawaslu Lombok Tengah ,Kampanye ,NTB

Bawaslu wajibkan pasangan cabup/cawabub Lombok Tengah urus STTP kampanye

Paslon Pilkada Lombok Tengah, Provinsi NTB saat acara pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar KPU Lombok Tengah. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mewajibkan pasangan calon(paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 untuk mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

"Kepada paslon atau tim pemenangan, sebelum melakukan kampanye agar mengurus terlebih dahulu STTP," kata Koordinator Divisi Data Informasi dan Pelanggaran Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Lombok Tengah, Rabu.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar para paslon jangan menggunakan fasilitas yang dilarang seperti tempat ibadah apalagi fasilitas  pemerintah untuk  melakukan kampanye.

"Kampanye terbuka atau kampanye tatap muka ini harus tetap ada STTP, kalau hanya menghadiri maulid misalnya maka silakan tapi jangan itu dijadikan sebagai ajang kampanye,” katanya.

Baca juga: KPU ingatkan paslon pilkada Lombok Tengah tak pasang APK di pohon

Pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran sejak dimulainya proses kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dari 25 September hingga saat ini.

"Dalam setiap kampanye banyak paslon tidak dibekali dengan surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari kepolisian," katanya.

Selain itu, ada juga indikasi bahwa paslon melakukan kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, hanya saja sampai saat, Bawaslu belum sampai melakukan penindakan tegas hingga pembubaran kegiatan kampanye,  hanya menyarankan untuk penghentian kampanye.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah ingatkan parpol laporkan dana kampanye pemilu

Terkait momen bertepatan dengan maulid Nabi Muhammad SAW,  paslon bisa menghadiri namun sekedar menghadiri acara tapi tidak melakukan aktivitas kampanye.

“Tidak bisa kami larang orang menghadiri maulid yang dilarang itu kampanye ditempat ibadah," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan pengundian dan penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, ditetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah di antaranya nomor urut (1) pasangan calon Ruslan Turmuzi dan Lalu Normal Suzana, nomor urut (2) pasangan calon Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah
dan nomor urut (3) H Ahmad Puaddi dan Lege Warman.

"KPU telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah di Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mempersiapkan lokasi kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah meminta bacaleg tidak curi "start" kampanye