Polri telah membangun 19.105 fasilitas ramah anak dan disabilitas
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri telah membangun 19.105 fasilitas pelayanan yang ramah bagi anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor polisi sepanjang tahun 2021–2024.
“Adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo menyebut, pembangunan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas ini merupakan implementasi arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai kepedulian negara terhadap kelompok rentan.
“Bapak Kapolri telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek, dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” kata dia.
Baca juga: Polri butuh kajian mendalam untuk tingkatan jumlah Polwan
Penyediaan fasilitas yang inklusif ini, imbuh dia, menjadi komitmen Polri dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Polri menyadari bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki kebutuhan khusus harus mendapatkan kesetaraan, yakni mendapat pelayanan, pengayoman, dan perlindungan dari negara, layaknya kelompok masyarakat yang lain.
Baca juga: Berikut nama 18 penyandang disabilitas yang jadi anggota Polri di 2024
Dalam hal ini, Polri memperhatikan dan menerapkan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
PP tersebut mencakup penyediaan fasilitas pelayanan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Adapun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi, menyatakan komitmennya untuk senantiasa menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di institusi Polri.
“Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri.
“Adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo menyebut, pembangunan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas ini merupakan implementasi arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai kepedulian negara terhadap kelompok rentan.
“Bapak Kapolri telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek, dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” kata dia.
Baca juga: Polri butuh kajian mendalam untuk tingkatan jumlah Polwan
Penyediaan fasilitas yang inklusif ini, imbuh dia, menjadi komitmen Polri dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Polri menyadari bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki kebutuhan khusus harus mendapatkan kesetaraan, yakni mendapat pelayanan, pengayoman, dan perlindungan dari negara, layaknya kelompok masyarakat yang lain.
Baca juga: Berikut nama 18 penyandang disabilitas yang jadi anggota Polri di 2024
Dalam hal ini, Polri memperhatikan dan menerapkan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
PP tersebut mencakup penyediaan fasilitas pelayanan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Adapun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi, menyatakan komitmennya untuk senantiasa menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di institusi Polri.
“Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri.