Kemenag Salurkan Bantuan Rp17 miliar Untuk NTB

id Menteri Agama

Kemenag Salurkan Bantuan  Rp17 miliar Untuk NTB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri). ((ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari))

Mataram (ANTARA News) - Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan dana penanganan dampak gempa di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp17 miliar yang diarahkan untuk tali asih bagi guru dan perbaikan madrasah serta tempat ibadah terdampak bencana.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Mataram, Rabu mengatakan bantuan dana Rp17 miliar tersebut berasal dari sumbangan petugas haji dan jamaah haji serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

"Semua bantuan dana tersebut sudah didistribusikan untuk perbaikan tempat ibadah dan madrasah yang rusak akibat gempa," katanya usai peresmian dimulainya pembangunan sembilan gedung baru dan infrastruktur Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Menag Lukman mengaku terus memantau perkembangan penanganan dampak gempa, terutama penyaluran bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan madrasah serta tempat ibadah.

"Kunjungan saya kali ini juga dalam rangka memberikan bantuan, selain menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung baru UIN Mataram," ujarnya.

Terkait dengan tunjangan khusus bagi guru madrasah terdampak gempa di NTB, Lukman menegaskan sudah memberikan santunan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, H. Nasaruddin, menyebutkan nilai santunan yang diberikan kepada guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Uang santunan bersumber dari sumbangan para ASN Kemenag, sedangkan dari APBN belum ada seperti guru-guru sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Uang santunan hanya diberikan satu kali, tidak per bulan karena tidak ada anggaran. Kami mengupayakan ada dari APBN," katanya.

Seperti diketahui, Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk tunjangan khusus selama enam bulan bagi guru-guru sekolah yang terdampak gempa bumi di NTB. Guru berstatus PNS memperoleh tunjangan khusus senilai Rp1,5 juta per bulan, sedangkan guru nonPNS sebesar Rp2 juta per bulan.