Mataram (Antaranews NTB) - Kementerian Perhubungan mengizinkan kapal layar kecil untuk pesiar (yacht) asing masuk melalui Marina Del Ray di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, karena sudah resmi sebagai terminal khusus pariwisata.
"Kami sudah menerima surat penetapan dari Kemenhub pada Jumat (19/10) di Jakarta," kata General Manager PT Marina Del Ray, Puri Yusuf, SH, di Mataram, Selasa.
Penetapan Marina Del Ray sebagai tempat keluar masuk yacht tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomo KP 1704 tahun 2018 tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata Marina Del Ray di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Tempat Masuk dan Keluar (Entri and Exit) Kapal Wisata (Yacht) Asing.
Menurut Puri, dengan ditetapkannya Marina Del Ray di perairan Gili Gede Sekotong, sebagai pintu masuk dan keluar yacht asing, maka pihaknya tidak perlu lagi mencari penjamin yang disyaratkan oleh Bea Cukai.
Selama ini, kata dia, setiap wisatawan asing yang datang menggunakan yacht diperbolehkan masuk ke perairan Gili Gede setelah ada pihak penjamin dari kalangan pejabat pemerintah pusat.
"Pejabat penjamin minimal selevel deputi kementerian. Nilai jaminan bisa mencapai Rp500 juta," ujarnya.
Para wisatawan yacht, lanjut dia, juga tidak perlu lagi harus melalui pemeriksaan di Nusa Tenggara Timur, atau di Bali, jika ingin masuk ke Gili Gede, Pulau Lombok.
Mereka bisa langsung berlayar dari negaranya nenuju Lombok tanpa transit di provinsi lain. Pasalnya, seluruh barang bawaan dan kapal akan diperiksa langsung di Marina Del Ray oleh Bea Cukai.
Kemudahan tersebut, menurut Puri, tentunya akan semakin menarik minat wisatawan asing yang berlayar menggunakan yacht untuk datang berwisata sambil membelanjakan uangnya di Pulau Lombok.
"Setiap tahun ada saja rombongan wisatawan yacht yang singgah di Gili Gede selama beberapa hari. Dengan adanya izin dari Kemenhub, kami yakin kunjungan yacht akan semakin banyak dan tentu dampaknya bagi kemajuan pariwisata dan perekonomian daerah," katanya.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, mengapresiasi kebijakan Kemenhub yang menetapkan Pelabuhan Lembar dan Marina Del Ray sebagai pintu masuk yacht asing di Indonesia.
Selama ini, kata dia, wisatawan yacht tidak bisa langsung ke daerahnya karena NTB tidak terdaftar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia. (*)
Kemenhub izinkan yacht asing masuk lewat Marina Del Ray Sekotong
Kami sudah menerima surat penetapan dari Kemenhub pada Jumat (19/10) di Jakarta