Polda NTB tangkap buronan pembunuhan di Kalbar

id Polda NTB,Buronan Pembunuhan,Kalbar

Polda NTB tangkap buronan pembunuhan di Kalbar

Ilustrasi.

Tersangka terpantau, berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalbar bahwa benar yang bersangkutan ini buronan kasus pembunuhan sehingga kami lakukan penangkapan
Mataram (Antaranews NTB) - Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap ST (36), seorang buronan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Kanit Resmob Subdit III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTB, AKP Elyas Ericson di Mataram, mengatakan, buronan pihak Polda Kalbar ini ditangkap di Jalan Raya Tanjung, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

"Tersangka terpantau, berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalbar bahwa benar yang bersangkutan ini buronan kasus pembunuhan sehingga kami lakukan penangkapan," kata Elyas.

Keberadaan tersangka di Pulau Lombok diketahui berdasarkan informasi lapangan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pulang kampung ke wilayah Lekok Selatan, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Setelah berhasil diamankan, tersangka yang terjerat kasus pembunuhan seorang pria bernama Eko Winarso (43), di Kalbar ini langsung diserahkan kepada pihak yang menangani, dalam hal ini kepolisian dari Unit Jatanras Polres Mempawah, Polda Kalbar.

"Karena `locus delicti` ada di sana (Kalbar), yang bersangkutan langsung kita serahkan kepada pihak yang menangani perkaranya. Kita hanya bantu tangkap," ujarnya.

Namun ketika diamankan di Mapolda NTB, pihaknya sempat melakukan interogasi kepada ST.

ST mengaku terlibat dalam aksi pembunuhan Eko Winarso di sungai Radak Satu, Terentang, Kubu Raya, Kalbar pada 25 November 2018.

"Dia menggunakan kayu balok berukuran kurang lebih satu meter untuk membunuh korban," ucapnya. (*)