AJI Mataram desak polisi usut persekusi wartawan

id pikong aji,aji mataram,intimidasi pers,persekusi jurnalis,radar lombok,fahmi radar lombok

AJI Mataram desak polisi usut persekusi wartawan

Wartawan harian Radar Lombok, Fahmi (kiri), membuat laporan di Polres Lombok Barat, NTB. (ist)

Polres Lombok Barat yang menjadi wilayah hukumnya, harus mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku
Mataram (Antaranews NTB) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi persekusi terhadap Fahmi, jurnalis Radar Lombok, pada Senin (10/12) sore, di Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Polres Lombok Barat yang menjadi wilayah hukumnya, harus mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku yang melakukan pengeroyokan," kata Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati, dalam rilisnya yang diterima Antara di Mataram, Selasa.

Menurutnya kekerasan dalam bentuk apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan, apalagi sasarannya adalah jurnalis yang sedang menjalankan profesinya yang telah dilindungi Undang Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Aksi persekusi terhadap Fahmi terjadi sekitar Pukul 17.10 Wita. Dia mendengar kabar gaduh di Dusun Jerneng Kalijaga, desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, asal Sahirpan, calon kepala desa yang kalah dalam kontestasi Pilkades Lombok Barat.

Fahmi yang tinggal di Dusun Jerneng Mekar, dusun tetangga calon kepala desa incumbent tersebut, kemudian berniat meliput peristiwa itu dan berencana untuk melanjutkan perjalanan ke Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang informasinya sama terkait kericuhan dalam pilkades.

Namun belum sampai di lokasi pertama, Fahmi melihat kerumunan warga berbondong-bondong mendatangi rumah salah seorang tokoh masyarakat yang diduga memicu kekalahan petahana. Ketika itu, ada warga yang menariknya dan mengarahkan telunjuk kiri memberi isyarat larangan meliput, ada juga warga yang mengintimidasi dan memaksanya untuk pulang.

Hal itu menimbulkan adanya aksi dari sejumlah warga yang seketika menyerang Fahmi dan melakukan pemukulan.

Tidak hanya mendapat perlakuan anarkis, di antara kerumunan masa ada yang berusaha merampas telefon genggam milik Fahmi, karena dicurigai akan mengambil dokumentasi aksi tersebut.

Fahmi pun sempat berusaha mempertahankan telefon genggamnya, namun pukulan kembali mendarat mengenai pelipis mata kiri. Hingga akhirnya telefon genggamnya raib ditengah kerumunan masa tersebut.

Setelah dilerai warga lainnya, Fahmi akhirnya pulang. Meski jadi korban, ia tetap melanjutkan liputan ke Desa Langko dengan mencari alternatif jalan lain.

Kemudian aksi pengeroyokan itu berujung dari pelaporan Fahmi pada Senin (10/12) malam, yang didampingi sejumlah rekan jurnalis ke Mapolsek Labuapi.

Kabarnya Selasa (11/12) pagi, laporannya telah dilanjutkan ke Polres Lombok Barat dengan menggelar audiensi yang langsung dipimpin Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi.

Kepada AJI Mataram, Fahmi mengaku heran dengan tindak kekerasan dilakukan massa pendukung calon kepala desa, karena dalam berbagai kegiatan hingga tahap kampanye tidak terlibat apalagi sebagai tim sukses.

Atas peristiwa itu, AJI Mataram mendesak Polres Lombok Barat segera mengambil tindakan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku.

"Jelas tindakan itu tidak dibenarkan karena bagian dari ancaman kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang. Dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, kekerasan adalah bagian dari cara menghalangi pers menjalankan profesi, diancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 Juta," ujar Pikong sapaan akrab Ketua AJI Mataram tersebut. (*)