Gubernur setujui UMK Mataram Rp2.013.165

id UMK Mataram

Gubernur setujui UMK Mataram Rp2.013.165

Ilustrasi - Upah minimum kota (Ist)

Mataram (Antaranews NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah telah menyetujui usulan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp2.013.165.

"Persetujuan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB yang kami terima pada tanggal 16 Desemeber 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Umara Sri Rahmawati di Mataram, Jumat.

Setelah penetapan tersebut, Disnaker Kota Mataram sudah melakukan sosialisasi kepada sekitar 200 pimpinan perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil yang terdaftar di Disnaker.

"Saat kegiatan sosialisasi hampir semua perusahaan yang kami undang menghadiri sosialisasi penetapan UMK tersebut," katanya.

Dalam sosialisasi itu juga, Dewan Pengupahan Kota Mataram menjelaskan secara detail kronologis bisa munculnya usulan besaran UKM tahun 2019 hingga mendapatkan pengesahan dari gubernur.

"Alhamdulillah, semua perusahaan bisa menerima dan tidak ada protes. Bahkan mereka menyatakan siap menerapkan UMK mulai 1 Januari 2019, sesuai dengan tetetapan SK," katanya.? ?

Umara menilai, dengan kesiapan perusahaan tersebut dapat disimpulkan bahwa rata-rata perusahaan di Mataram cukup patuh dengan kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah.

Sementara untuk pengawasan, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan tim pengawasan dari Pemerintah Provinsi NTB, sebab kewenangan pengawasan berada pada tingkat provinsi namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. ?

"Jika ada indikasi temuan perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK, maka tim pengawasan akan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku," katanya.

Lebih jauh Umara, dalam ketetapan UMK 2019 itu, terdapat kenaikan 8,03 persen atau sekitar Rp149 ribu jika dibandingkan dengan UMK Mataram tahun 2018 sebesar Rp1.863.524.

Dikatakan, usulan kenaikan UMK tersebut merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan Kota Mataram yang telah melakukan kajian dan hitung-hitungan dari berbagai aspek dan standar yang ada.

Standar yang dimaksudkan antara lain, kebutuhan layak hidup (KHL) tahun 2019, inflasi nasional, produk domestik bruto dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional.

"Diharapkan dengan kenaikan UMK itu bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar, di samping itu perusahaan dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya," katanya.