Pakar kebijakan publik apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri

id Perjalanan Dinas Luar Negeri,PDLN,Pengamat Unsoed,Dwiyanto Indiahono

Pakar kebijakan publik apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri

Ketua Komisi XI Misbakhun memberikan pernyataan pers usai pertemuan DPR RI dan Presiden RI membahas penerapan PPN 12 persen di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisienkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

“Harus diapresiasi, dan hal ini menjadi penting karena memang selama ini dinas luar negeri menyedot anggaran yang besar,” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, dia memandang bahwa apresiasi tetap perlu diberikan ke depannya, terutama saat terjadi perbaikan kinerja akibat kebijakan peningkatan efisiensi tersebut.

Sementara itu, dia memandang bahwa indikator kinerja dan dampak aktivitas pemerintah usai menerapkan kebijakan efisiensi mesti disampaikan kepada publik.

“Harapannya ketika akuntabilitas dan transparansi pemerintah meningkat, maka kepercayaan publik kepada pemerintah juga akan semakin tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Indonesian govt reducesoverseas official trips: Minister

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Mensetneg Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.

Baca juga: Efisiensi PDLN hindari perjalanan yang tak berdampak positif

Dalam surat yang bersifat "sangat segera" itu, teknis PDLN disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian, surat tersebut mengatur bila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pesertanya akan menerima konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.