Info Grafis Antara Mataram

Daftar barang yang terkena PPN 12 persen

Daftar barang yang terkena PPN 12 persen
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut.

COPYRIGHT © ANTARA Mataram 2025