Penyidik kembangkan kasus dana rekonstruksi masjid pascagempa

id penyidik,kasus dana rekonstruksi masjid,pascagempa Lombok,NTB,Polisi

Penyidik kembangkan kasus dana rekonstruksi masjid pascagempa

Pegawai ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA (kiri) yang terjaring OTT dana rekonstruksi masjid pascagempa digiring penyidik keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (15/1/2019). Penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka karena tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras).

Semua bukti yang sudah kita dapatkan akan menjadi dasar pengembangan, semua akan kita dalami, termasuk apakah ada peran lain
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembangkan kasus pungutan liar terhadap dana rekonstruksi masjid pascagempa yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) staf KUA Gunungsari, berinisial BA.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa, mengatakan pengembangan kasusnya akan dilanjutkan berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan, mulai dari proses penyelidikan, penangkapan, sampai pada penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB.

"Semua bukti yang sudah kita dapatkan akan menjadi dasar pengembangan, semua akan kita dalami, termasuk apakah ada peran lain," kata Saiful Alam.

Saat disinggung lebih jelas lagi soal penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB yang dilakukan penyidik kepolisian pada Selasa (15/1) siang, Saiful Alam mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rekonstruksi masjid terdampak gempa.

Dari dokumen yang diamankan, didapatkan informasi bahwa pencairan dana rekonstruksi masjid pascagempa itu cair dari hasil verifikasi lapangan dengan jumlah yang terdampak gempa di NTB mencapai 2.026 masjid.

"Jadi data verifikasi itu diserahkan ke pusat (Kemenag RI). Kemudian pencairan anggarannya ditetapkan dalam DIPA 2018 yang sumbernya berasal dari APBN," ujarnya.

Namun dari sekian ribu yang terverifikasi rusak, baik yang rusak berat, sedang maupun ringan, tidak semuanya langsung dicairkan oleh pusat. Pemerintah melalui Kemenag RI menganggarkan dananya secara bertahap.

"Ada tahapan pencairannya, untuk tahap pertamanya ada 58 masjid yang dapat bantuan, itu anggarannya mencapai Rp6 miliar, sudah dicairkan dengan proses transfer langsung ke rekening pengurus masjid melalui Kemenag NTB," ucapnya.

Tersangka yang juga aparatur sipil negara (ASN) bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.

Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)