Jakarta (ANTARA) - Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2024 mencapai Rp6,131 triliun pada 2024.
"Realisasi PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun 2024 berhasil mencetak rekor untuk pertama kalinya menyentuh angka Rp6,131 triliun," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa capaian PNBP tersebut dengan prosentase 126,83 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp5,341 triliun pada 2024.
Menurutnya, laporan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan kontribusi pada laporan keuangan dalam mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke-11 kalinya.
"Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal," ucapnya saat membuka kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Oleh karena itu, lanjut Lollan, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP,” jelas Lollan.
Baca juga: Menhub: 10 tahun terakhir, Tol Laut memiliki 191 trayek
Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, sejak 2019, pihaknya telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.
“Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar 60 persen pada Januari, Tahap II sebesar 80 persen pada Juli dan Tahap III sebesar 100 persen pada Oktober,” imbuhnya.
Baca juga: Ditjen Perhubungan Laut tetapkan standar akses data
Di samping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP.
Dia berharap komitmen dan kerja keras baik dari kantor pusat dan seluruh UPT untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP.
"Serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya," katanya.
Meski begitu, Lollan tidak menyebutkan secara rinci sumber PNBP tersebut.