BPJS Kesehatan fokus lakukan reaktivasi kepesertaan JKN

id BPJS Kesehatan,JKN,JKN KIS,new rehab

BPJS Kesehatan fokus lakukan reaktivasi kepesertaan JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (4/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan salah satu fokus yang akan dilakukan adalah reaktivasi kepesertaan untuk memastikan pelindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa, menyampaikan rekativasi menyasar peserta yang mengalami isu terkait kepesertaan seperti menunggak bayar iuran.

Dia mengatakan total hampir 98 persen penduduk Indonesia atau hampir 278 juta orang sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan hampir 17 juta peserta menunggak. Beragam pendekatan dilakukan untuk menanggulangi itu termasuk dengan Program Pesiar yang memetakan peserta JKN di desa dan kelurahan.

Baca juga: Jakarta benarkan Harvey dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga sudah meluncurkan Program New Rehab 2.0 atau program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta JKN mencicil tunggakan iuran lebih fleksibel termasuk untuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Antara lain dengan Rehab 2.0. Kemudian kalau mereka kesulitan keuangan kita ada Reksadana yang khusus untuk Indonesia Sehat ini," tuturnya.

Baca juga: Menko Muhaimin minta semangat gotong royong dalam JKN

Program New Rehab 2.0 adalah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran yang telah ada, yakni program Rehab yang diresmikan pada Januari 2022. Terdapat pula program Masyarakat Peduli JKN yaitu gerakan gotong royong melalui partisipasi masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya untuk memberikan proteksi finansial dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat sebagai peserta program JKN-KIS dan untuk pembayaran iuran peserta peserta bukan penerima upah dan/atau bukan pekerja mandiri yang menunggak.

"Ada lagi perluasan kepesertaan UMKM, kan banyak juga itu, jadi nanti kita pertimbangkan itu. Kalau UMKM menengah mikro. Itu harus kita usahakan agak berbeda ya dengan mereka yang bekerja di perusahaan," jelasnya.