Mataram (Antaranews NTB) - Seorang Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, menerangkan bahwa pelanggaran hak cipta harus diselesaikan melalui upaya mediasi.
Pernyataan dari Andi Kurniawan, ahli di bidang hak cipta, desain industri, DTLST dan rahasia dagang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI itu disampaikan dalam sidang perkara pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 Brazil di Pengadilan Negeri Mataram.
Andi Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu menyampaikan pendapat ahlinya dalam persidangan dengan terdakwa Marcel Lothar Manfred Navest, General Manager Hotel Puri Bunga Senggigi yang didakwa melanggar hak cipta penyiaran Piala Dunia 2014 Brazil di tempat komersil.
"Jadi ahli berpendapat, pelanggaran hak cipta harus diselesaikan lewat sengketa mediasi sebelum berlanjut ke ranah pidana," kata Adi Helmi, perwakilan JPU dari Kejati NTB, Kamis.
Pendapat tersebut disampaikan ahli berdasarkan rumusan Pasal 72 Ayat 1, 2, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 19/2002 Juncto Pasal 113 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Pada Pasal 95 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta mensyaratkan harus menempuh terlebih dulu penyelesaikan sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana," ujar Andi Kurniawan dalam kesaksiannya di persidangan.
Karena itu, jelas Andi, sebelum masuk tahap penuntutan, pihak yang bersengketa harus menyelesaikan dulu persoalannya lewat mediasi. Langkah mediasi bisa diajukan sebelum, bersamaan, atau setelah pemilik hak cipta mengajukan laporan pidana ke kepolisian.
"Jadi bentuk mediasi itu tidak diatur secara tegas di dalam undang-undang. Tapi somasi yang dilakukan pelapor sebelum membuat laporan polisi adalah dalam rangka melakukan upaya untuk mediasi," ucapnya.
Apabila somasi tidak ditanggapi, lanjutnya, maka pemilik hak cipta berhak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum pidana.
"Tidak harus melalui tahap penyelesaian keperdataan di Pengadilan Niaga, karena itu hanya pilihan bagi pemegang hak cipta untuk menempuh jalur pidana atau perdata untuk gugatan ganti rugi," kata Andi.
Sidang pelanggaran hak cipta penyiaran Piala Dunia 2014 Brazil di tempat komersil itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Djauhari.
Usai mendengar pendapat ahli, Majelis Hakim kemudian menunda sidangnya hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa (a de charge).
Terdakwa Marcel didakwa melakukan pelanggaran hak ekonomi PT Inter Sport Marketing (ISM). PT ISM merupakan satu-satunya pemegang lisensi hak media Piala Dunia 2014 Brazil untuk seluruh wilayah Indonesia dari FIFA.
Kemudian Hotel Puri Bunga yang dikelola terdakwa menyiarkan pertandangan Piala Dunia 2014 menggunakan digital receiver dan antena UHF tanpa izin atau hak siar dari PT Nonbar hingga menimbulkan kerugian Rp60 juta.***2***
Sidang pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 terus bergulir
Pada Pasal 95 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta mensyaratkan harus menempuh terlebih dulu penyelesaikan sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana