Kejaksaan tunjuk jaksa perkara Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212

id Ketua PA 212,Slamet Maarif,pidana pemilu

Kejaksaan tunjuk jaksa perkara Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212

Ketua umum Pesaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif (dua dari kanan) saat akan diperiksa di Mapolres Kota Surakarta pada Kamis (7/2/2019). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta
Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, telah menerbitkan surat perintah penunjukkan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan empat orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

“Namun  saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri melalui siaran persnya, Sabtu.

Kejaksaan Negeri Surakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim tanggal 4 Februari 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu berupa tindakan yang dilakukan oleh setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar pelaksanaan kampanye Pemilu yang diduga dilakukan oleh atas nama terlapor inisial SM sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Kepolisian Resor Kota Surakarta, pada tanggal 4 Februari 2019.

Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Pada laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Tim Gakumdu menyatakan bahwa terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar.

Polresta Surakarta menjerat Slamet Maarif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat maupun daerah. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.