HENDARMAN: SOAL MUNDUR, TERGANTUNG PRESIDEN

id

     Jakarta, (ANTARA) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan soal mundur atau tidak mundurnya dia dari jabatan Jaksa Agung, semuanya tergantung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
     "Yang mengangkat dan menurunkan saya, bapak Presiden," katanya di Jakarta, Rabu.
     Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuntut Jaksa Agung dan Kapolri untuk mundur dari jabatannya seiring sejumlah oknum pejabat di lembaga penegak hukum tersebut, masuk dalam rekaman rekayasa penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
     Sejumlah LSM tersebut menilai kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu, tidak mampu menjadi pemimpin yang baik terkait adanya anak buah yang disebut-sebut namanya dalam rekaman tersebut.
     Hendarman menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden terkait jabatannya itu.
     "Saya terserah beliau (Presiden), kalau saya dimundurin berarti Tuhan telah menghendaki saya untuk istirahat," katanya.
     Ketika ditanya wartawan mengenai permintaan mundur dari jabatannya secara pribadi, Hendarman menolak memberikan komentar.
     "Saya hanya taat asas dan prosedur, karena bagi saya secara pribadi tidak 'tinggal gelanggang colong playu" (melarikan diri dari permasalahan)," katanya.
     "Pokoknya semua masalah akan saya hadapi, akan saya selesaikan sesuai prosedur yang ada," katanya.
     Kejagung siap menerima rekomendasi apapun dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
     "Kalau TPF nanti memberikan suatu rekomendasi, tentunya saya akan menindaklanjuti. Jadi sejauh mana TPF memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan itu," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa (3/11).
     Hendarman menyatakan Kamis (5/11), TPF akan memanggil Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga serta selanjutnya akan dilakukan gelar perkara setelah diperdengarkan rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
     "Kamis (5/11), Ritonga dipanggil TPF, gelar perkaranya tergantung TPF. Kalau TPF minta gelar perkara Jumat (6/11) saya siap, jaksanya juga sudah saya minta untuk menyiapkan," katanya.
     Jadi, kata dia, tinggal menunggu TPF berkesimpulan. "Kalau saya kan sudah mendengar Pak Ritonga klarifikasi, pak Wisnu Subroto (mantan Jamintel) sudah saya klarifikasi bagaimana nanti tinggal TPF melihat hasil rekaman itu dengan kedua orang itu," katanya.(*)