Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7), untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Senin (22/7) ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Senin.
Kendati demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai, karena persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7).
"Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya," jelas Fajar.
Perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar pada Selasa (23/7), kata Fajar.
"Kenapa semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut atau tidak, itu menjadi tidak adil," tambah Fajar.
Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
Berita Terkait
Sengketa Pilpres 2024 dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Jumat, 29 Maret 2024 15:06
Timnas AMIN ungkap alasan ingin hadirkan 4 menteri
Jumat, 29 Maret 2024 5:06
MKM putuskan Saldi Isra tak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP
Kamis, 28 Maret 2024 14:21
MKMK putuskan Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:17
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik hakim konstitusi
Kamis, 28 Maret 2024 14:13
Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan pemilu ulang
Selasa, 26 Maret 2024 12:05
AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi dan pemilu ulang
Selasa, 26 Maret 2024 12:02
TP Prabowo sebut tak ada istimewa dalam gugatan PHPU Pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 7:05